Peristiwa Internasional

ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jumat, 22 November 2024 - 07:51 | 32.18k
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant (kanan) dalam sebuah pertemuan.(FOTO: Arab News)
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant (kanan) dalam sebuah pertemuan.(FOTO: Arab News)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024)  mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant serta sejumlah pejabat Hamas.

Keputusan ini menjadikan Netanyahu dan tersangka lain sebagai buronan internasional. Keputusan ini akan semakin mengisolasi mereka serta mempersulit upaya negosiasi gencatan senjata untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama 13 bulan.

Advertisement

Pengadilan Kriminal Internasional menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza dan serangan Oktober 2023 yang memicu serangan Israel di wilayah Palestina.

Namun implikasi praktisnya bisa dibatasi karena Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, bukan anggota pengadilan apalagi pejabat Hamas kemudian terbunuh dalam konflik tersebut.

Benjamin Netanyahu dan para pemimpin Israel lainnya telah mengecam permintaan surat perintah dari Kepala Jaksa ICC Karim Khan sebagai tindakan yang memalukan dan antisemit.

Presiden AS Joe Biden juga mengecam jaksa tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap hak Israel untuk membela diri terhadap Hamas.

Hamas juga mengecam permintaan tersebut.

“Majelis menilai bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua individu tersebut secara sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik,” tulis panel tiga hakim dalam keputusan bulatnya.

September lalu Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, bahwa mereka telah menyerahkan dua berkas hukum yang menantang yurisdiksi ICC dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memberi Israel kesempatan untuk menyelidiki sendiri tuduhan tersebut sebelum meminta surat perintah penangkapan.

"Tidak ada negara demokrasi lain dengan sistem hukum yang independen dan terhormat seperti yang ada di Israel yang telah diperlakukan dengan cara yang merugikan ini oleh Jaksa Penuntut," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein di X.

Ia mengatakan, Israel tetap teguh dalam komitmennya terhadap supremasi hukum dan keadilan dan akan terus melindungi warganya dari militansi.

ICC adalah pengadilan pilihan terakhir yang hanya mengadili kasus-kasus ketika otoritas penegak hukum dalam negeri tidak bisa atau tidak mau menyelidiki. Israel bukan negara anggota pengadilan tersebut.

"Negara ini telah berjuang untuk menyelidiki dirinya sendiri di masa lalu," kata kelompok hak asasi manusia.

Meskipun ada surat perintah, tidak satu pun tersangka yang mungkin akan menghadapi hakim di Den Haag dalam waktu dekat. Pengadilan itu sendiri tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintah, sebaliknya mengandalkan kerja sama dari negara-negara anggotanya.

Italia Siap, Inggris Mendapat Desakan

Sementara itu pemerintah Inggris telah didesak oleh Dewan Pemahaman Arab-Inggris untuk segera menghormati surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant itu.

"Inggris menghormati independensi Pengadilan Kriminal Internasional," kata juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer pada hari Kamis.

"Kami menghormati independensi Pengadilan Kriminal Internasional, yang merupakan lembaga internasional utama untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional," kata juru bicara itu kepada wartawan.

"Tidak ada kesetaraan moral antara Israel, sebuah negara demokrasi, dan Hamas serta Hizbullah Lebanon, yang merupakan organisasi teroris. Kami tetap fokus untuk mendorong gencatan senjata segera untuk mengakhiri kekerasan yang menghancurkan di Gaza," katanya.

Sedangkan Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, Kamis telah menyatakan negaranya akan diwajibkan untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika ia berkunjung, setelah Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah itu.

Crosetto, yang negaranya memegang jabatan presiden bergilir G7 tahun ini mengatakan kepada program Porta a Porta di televisi RAI, bahwa ia yakin ICC "salah" karena menyamakan tingkatannya antara Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dengan Hamas.

Namun ia mengatakan bahwa jika Netanyahu atau Gallant datang ke Italia, pihaknya akan menangkap mereka. "Itu bukan pilihan politik tetapi Italia terikat sebagai anggota ICC untuk bertindak atas surat perintah pengadilan,"  kata Crosetto.

Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Tajani sebelumnya lebih berhati-hati, dengan mengatakan, negaranya mendukung ICC, sambil selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik.

"Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini."

Ketika ditanya dalam sebuah konferensi pers apakah Prancis akan menangkap Netanyahu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, Christophe Lemoine mengatakan, reaksi mereka akan sesuai dengan undang-undang pengadilan, tetapi menolak mengatakan apakah Prancis akan menangkap pemimpin Israel itu jika berkunjung ke negaranya

"Ini adalah masalah yang rumit secara hukum, jadi saya tidak akan mengomentarinya hari ini," katanya.

Kantor Netanyahu menolak keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan mantan kepala pertahanannya itu, dengan menggambarkan mereka sebagai "anti-Semit."

"Israel menolak tindakan yang tidak masuk akal dan salah yang dilakukan terhadapnya oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)," kata kantor Benjamin Netanyahu  dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan Israel tidak akan menyerah pada tekanan dalam membela warga negaranya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES