Peristiwa Internasional

Giliran Penjabat Presiden Korsel Diusulkan Dimakzulkan karena Ini

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:28 | 22.15k
Penjabat Presiden Korea Selatan, Han Duck-soo saat menyampaikan pidato publik di Kompleks Pemerintah Seoul, Kamis tadi. (FOTO: The Korea Times/ Yonhap)
Penjabat Presiden Korea Selatan, Han Duck-soo saat menyampaikan pidato publik di Kompleks Pemerintah Seoul, Kamis tadi. (FOTO: The Korea Times/ Yonhap)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah berhasil memakzulkan Presiden Korea Selatan, Yoon Suuk-yeol, kini oposisi utama Partai Demokratik Korea (DPK) juga mengajukan mosi untuk memakzulkan penjabat Presiden, Han Duck-soo, Kamis.

Pengajuan mosi pemakzulan penjabat Presiden Korea Selatan itu karena Han Duck-soo menolak menerima tuntutan partai untuk segera menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi lagi untuk sidang pemakzulan Presiden Yoon Suuk-yeol.

Advertisement

Dilansir The Korea Times, DPK mengusulkan hal  tersebut dan melaporkannya pada rapat pleno Majelis Nasional, dengan rencana melakukan pemungutan suara pada hari Jumat, besok.

Mahkamah Konstitusi, yang saat ini hanya memilik enam dari sembilan hakim karena kekosongan jabatan, biasanya mengharuskan tujuh hakim untuk meninjau kasus.

Namun, putusan pengadilan telah mengesampingkan persyaratan ini untuk sementara, yang memungkinkan pengadilan untuk melanjutkan kasus pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suuk-yeol, walau dengan keterbatasan staf.

Namun keputusan pemakzulan yang nantinya hanya akan ditegakkan oleh enam hakim, akan bisa menghadapi masalah legitimasi karena signifikansi masalah tersebut.

Usulan untuk memakzulkan penjabat presiden Han Duck-soo itu muncul setelah Han berpidato publik soal darurat militer, dengan mengumumkan, bahwa ia tidak akan menunjuk hakim baru sampai blok penguasa dan oposisi mencapai kesepakatan mengenai masalah tersebut.

Pidato tersebut disampaikan sekitar satu jam sebelum blok oposisi menyetujui rencana mereka di sidang pleno, meskipun ada protes dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa.

Dalam pidatonya, Han Duck-soo meminta partai-partai yang bertikai untuk mencapai kesepakatan bipartisan mengenai pengangkatan hakim.

Pihak oposisi menuntut agar dua hakim yang direkomendasikan DPK dan satu hakim yang direkomendasikan PPP segera diangkat, sehingga pengadilan bisa mengambil keputusan dengan majelis hakim yang beranggotakan sembilan orang.

Namun, PPP mengklaim bahwa kewenangan mengangkat hakim Mahkamah Konstitusi berada di tangan presiden, bukan penjabat presiden.

"Jika partai yang berkuasa dan oposisi sudah mencapai kesepakatan dan sudah menyampaikan usulan bersama terkait masalah ini, saya akan segera menunjuk hakim agung," ujar Han Duck-soo dalam pidatonya itu.

Han mengatakan, bahwa secara historis tidak ada hakim Mahkamah Konstitusi yang bisa ditunjuk tanpa persetujuan bipartisan, sehingga Han berpendapat bahwa seorang penjabat presiden harus menahan diri dari menjalankan kekuasaan presiden yang signifikan, termasuk penunjukan lembaga konstitusional.

"Jika kewenangan presiden yang signifikan tersebut akan dilaksanakan oleh penjabat presiden, kesepakatan bipartisan harus dicapai terlebih dahulu. Ini adalah praktik yang sudah berlangsung lama dan tidak pernah terputus sepanjang sejarah Konstitusi negara ini," ujar Han Duck-soo lagi.

Namun DPK "ngeyel" segera bergerak untuk mengupayakan pemakzulan Han, menindaklanjuti ancaman sebelumnya untuk melakukannya jika Han menolak menunjuk para hakim.

Usulan yang diajukan oposisi untuk menyetujui tiga calon hakim Mahkamah Konstitusi diajukan lewat pemungutan suara dalam sidang pleno di Majelis Nasional di Seoul, Kamis.

Namun sebagian besar anggota Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa (PPP) memboikot sidang tersebut.

Sementara pemungutan suara untuk Han Duck-soo dijadwalkan pada hari Jumat, kuorum yang dibutuhkan untuk pemungutan suara pemakzulan diperkirakan akan menjadi titik perdebatan politik lainnya.

Konstitusi di Korea Selatan menyatakan, bahwa usulan pemakzulan terhadap presiden memerlukan persetujuan dari sedikitnya dua pertiga anggota Majelis Nasional yakni 200 dari 300 anggota.

Sedangkan usulan pemakzulan terhadap menteri Kabinet hanya memerlukan persetujuan mayoritas, atau 151 suara dari 300 anggota parlemen.

Pihak oposisi berpendapat,  bahwa karena penjabat presiden adalah perdana menteri, sehingga mosi tersebut  memerlukan 151 suara.

Namun, partai berkuasa PPP berpendapat bahwa karena Han Duck-soo menjabat sebagai penjabat presiden, mosi tersebut harus memenuhi persyaratan kuorum untuk pemakzulannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES