Usai Vonis Korupsi, Marine Le Pen Dilarang Jadi Pejabat Politik 5 Tahun

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemimpin sayap kanan Prancis sekaligus calon presiden kuat 2027, Marine Le Pen, dilarang menduduki jabatan politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Uni Eropa.
Pengadilan Paris juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda besar, dan sanksi finansial terhadap partainya.
Advertisement
Detail Vonis Pengadilan
-
Hukuman Penjara: 4 tahun (2 tahun dengan gelang elektronik, 2 tahun ditangguhkan)
-
Denda Pribadi: €100 ribu (Rp1,7 miliar)
-
Denda Partai (National Rally): €2 juta (Rp35,8 miliar)
-
Larangan Jabatan Politik: 5 tahun
Kasus Penyalahgunaan Dana UE
Le Pen dan rekan-rekan partainya terbukti mengalihkan lebih dari €4 juta (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa untuk kepentingan partai, termasuk membayar staf dan kegiatan kampanye.
Pengacara Le Pen, Rodolphe Bosselut, menyatakan akan mengajukan banding dan mengecam vonis tersebut: "Ini benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," katanya
Gagal Maju Pemilu Prancis 2027
Sebagai tokoh utama oposisi, larangan ini berpotensi mengubah peta politik Prancis, terutama jika banding gagal.
Le Pen sebelumnya dua kali kalah dari Emmanuel Macron (2017 & 2022) dan diprediksi unggul dalam pemilu mendatang. Akibat vonis itu, National Rally harus gerak cepat mencari figur baru jika Le Pen tidak bisa maju. Di samping itu, akibat kasus ini, kredibilitas gerakan anti-UE terancam akibat skandal korupsi yang berbasis lembaga Eropa tersebut.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |