Peristiwa Internasional Derap Nusantara

Apple dan Meta Didenda Rp13,4 Triliun oleh UE, Langgar Aturan Digital Markets Act

Kamis, 24 April 2025 - 11:38 | 13.98k
Bendera Uni Eropa berkibar di luar Gedung Berlaymont, Kantor Pusat Komisi Eropa di Brussel, Belgia, 29 Januari 2025. (FOTO: ANTARA)
Bendera Uni Eropa berkibar di luar Gedung Berlaymont, Kantor Pusat Komisi Eropa di Brussel, Belgia, 29 Januari 2025. (FOTO: ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Eropa pada Rabu (23/4/2025) secara resmi menjatuhkan denda senilai 700 juta euro atau setara sekitar Rp13,4 triliun kepada dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple dan Meta. Tindakan ini diambil karena kedua perusahaan dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA), regulasi baru Uni Eropa yang dirancang untuk membatasi dominasi platform digital besar dan memperluas hak konsumen serta pengembang aplikasi.

Dalam keputusan bersejarah ini, Apple dijatuhi denda sebesar 500 juta euro. Komisi Eropa menilai perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS, tersebut telah menghalangi pengembang aplikasi untuk memberi tahu pengguna soal alternatif pembelian di luar App Store.

Advertisement

"Apple membatasi pengembang dan konsumen untuk mengakses penawaran yang lebih murah dan distribusi alternatif. Ini melanggar ketentuan antipengarahan yang diatur dalam DMA," demikian pernyataan resmi dari Komisi Eropa.

Komisi menambahkan bahwa Apple gagal membuktikan bahwa pembatasan tersebut bersifat objektif, perlu, dan proporsional, sehingga langkah itu dianggap sebagai pelanggaran serius.

Sementara itu, Meta Platforms Inc., induk dari Facebook dan Instagram, dikenai denda 200 juta euro karena penerapan sistem "consent or pay" atau "setuju atau bayar". Model ini mewajibkan pengguna di Uni Eropa menyetujui pelacakan data pribadi mereka untuk iklan bertarget atau membayar langganan bulanan agar terbebas dari iklan.

Komisi Eropa menilai kebijakan itu tidak memberi pilihan yang cukup bebas dan tidak invasif kepada pengguna atas pengelolaan data pribadi mereka, sehingga melanggar prinsip dasar perlindungan privasi dalam DMA.

“Pengguna tidak mendapatkan pilihan alternatif yang murni dan tidak mengganggu. Hal ini melanggar hak mereka untuk menyetujui pemrosesan data secara bebas,” tegas Komisi.

Batas Waktu dan Respons Keras dari Meta

Komisi Eropa telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada Apple dan Meta untuk menyesuaikan praktik bisnis mereka, sesuai dengan ketentuan dalam keputusan tersebut. Bila gagal, keduanya berisiko menerima denda tambahan secara berkala.

Merespons keputusan itu, Meta langsung mengajukan keberatan. Joel Kaplan, Kepala Urusan Global Meta, menyatakan bahwa Uni Eropa tengah berupaya melumpuhkan bisnis-bisnis teknologi asal Amerika.

"Ini bukan sekadar soal denda. Komisi Eropa secara praktis memaksa kami mengubah model bisnis kami dan membebankan tarif miliaran dolar. Ini juga berarti kami harus menyediakan layanan dengan kualitas lebih rendah," ujar Kaplan dalam pernyataan tertulis.

Aturan Baru, Sanksi Pertama

Sanksi ini menandai penegakan pertama dari DMA sejak diberlakukan penuh pada awal tahun 2024. Undang-undang ini diberlakukan guna membuka persaingan digital dan membatasi kekuasaan ‘gatekeeper’ seperti Apple, Meta, Google, dan Amazon di kawasan Uni Eropa.

Pemandangan bendera Uni Eropa yang berkibar di depan Gedung Berlaymont, markas besar Komisi Eropa di Brussel, kini menjadi simbol dari pengawasan ketat terhadap dominasi platform global. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES