Donald Trump Perkuat Kekuasaan Polisi AS Lewat Perintah Eksekutif Baru

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) pada Senin (29/1/2025) waktu setempat untuk memperkuat upaya memberdayakan aparat penegak hukum sekaligus melindungi mereka dari tuntutan hukum.
Kebijakan ini muncul tiga bulan setelah ia kembali menjabat untuk masa jabatan keduanya sebagai Presiden AS.
Advertisement
Dilaporkan oleh sejumlah media, dalam perintah tersebut, Trump memerintahkan administrasinya untuk memobilisasi lebih banyak pasukan polisi lokal, melindungi petugas yang dituduh secara tidak adil oleh pejabat negara bagian/lokal dan meningkatkan alokasi sumber daya termasuk anggaran di dalamnya untuk kepolisian AS.
Dukungan Hukum dan Militer untuk Aparat
Trump juga meminta Jaksa Agung Pam Bondi untuk membuat program bantuan hukum gratis bagi polisi yang dituduh melakukan kesalahan.
Selain itu, ia juga memerintahkan redistribusi aset militer yang ada ke departemen kepolisian lokal.
Dalam bagian lain dari perintah itu, disebutkan juga soal optimalisasi anggaran federal untuk pelatihan polisi termasuk kenaikan gaji aparat kepolisian. Disamping itu, perintah eksekutif itu juga mendorong hukuman lebih berat bagi pelaku kejahatan terhadap polisi dan upaya meningkatan kapasitas penjara yang ada di AS.
Perintah eksekutif ini juga berisi ancaman hukum bagi pejabat negara bagian/lokal yang melarang polisi menjalankan tugasnya.
Sekadar informasi. dalam tiga bulan sejak pelantikannya, berbagai kebijakan Trump, mulai dari pembersihan pegawai pemerintah, deportasi massal, hingga konflik dengan lembaga yudikatif, dinilai memicu krisis konstitusional di AS.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |