Dua Warga Ditangkap karena Diduga Fasilitasi Jemaah Visa Ziarah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak terlibat dalam kegiatan haji non-prosedural. Imbauan ini muncul setelah dua WNI ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena diduga membantu pelaksanaan haji ilegal di Mekkah.
Kedua WNI tersebut adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Mekkah, bersama 23 jemaah asal Malaysia yang masuk menggunakan visa ziarah serta ditemukan membawa kartu haji Nusuk palsu.
Advertisement
“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji. Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Kamis (15/5/2025).
Proses Hukum dan Pengakuan Pelaku
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Kedua WNI tersebut masih dalam masa penahanan yang diperpanjang guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Mekkah.
Setelah memperoleh akses konsuler, Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap kedua WNI yang ditahan. Dalam pertemuan tersebut, TK mengaku bahwa ia hanya membantu logistik atas permintaan seorang Warga Negara Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator rombongan jemaah.
TK membantah mengetahui keberadaan kartu haji palsu yang dibawa para jemaah dan mengklaim tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengaturan ibadah mereka.
Sementara itu, AAM menyatakan bahwa perannya hanya terbatas pada mengantar jemaah untuk berbelanja, tanpa mengetahui detail administrasi keagamaan mereka.
KJRI: Jangan Tergoda Iming-Iming Fasilitasi Haji Non-Resmi
Meski demikian, KJRI Jeddah tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan terus memantau perkembangan kasus serta memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan konsuler.
Yusron mengingatkan agar WNI di Arab Saudi tidak tergoda dengan tawaran untuk ikut serta dalam kegiatan haji non-resmi, baik sebagai penyedia logistik, penginapan, transportasi, maupun bentuk bantuan lainnya.
“Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural. Termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah. Itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” tegas Yusron.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |