Peristiwa Internasional

Israel Kuasai 77% Wilayah Gaza Palestina, Pemerintah Gaza Tuduh Genosida dan Kolonialisme

Senin, 26 Mei 2025 - 14:32 | 12.99k
Ilustrasi - Militer Israel melakukan serangan untuk menguasai Jalur Gaza. (FOTO: ANTARA/Anadolu/py/pri)
Ilustrasi - Militer Israel melakukan serangan untuk menguasai Jalur Gaza. (FOTO: ANTARA/Anadolu/py/pri)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan laporan Kantor Media Pemerintah Gaza pada Minggu (25/5), pasukan Israel kini menguasai lebih dari 77% wilayah geografis Jalur Gaza di Palestina.

“Data lapangan dan analisis yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa pasukan pendudukan Israel kini secara efektif menguasai sekitar 77 persen dari total luas wilayah (Jalur) Gaza,” jelas pernyataan resmi tersebut Senin, (26/5/2025) .

Advertisement

Penguasaan ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk serangan darat langsung, pendudukan kawasan permukiman dan area sipil, serta pembatasan akses warga Palestina ke tanah dan properti mereka dengan tembakan intensif atau pengusiran paksa.

Pemerintah Gaza mengecam keras tindakan Israel, menyebutnya sebagai upaya pemindahan paksa massal, pembersihan etnis, genosida sistematis, dan kolonialisme pemukim—semua dilakukan “di balik kedok blokade dan perang terbuka yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur.”

Mereka juga menegaskan bahwa Israel dan negara-negara pendukungnya, seperti AS, Inggris, Jerman, dan Prancis, bertanggung jawab penuh atas kejahatan genosida di Gaza.

Sebelumnya, media Israel Hayom melaporkan bahwa militer Israel berencana menguasai 70–75% Gaza dalam waktu tiga bulan sebagai bagian dari operasi militer yang diperluas.

Menolak seruan gencatan senjata internasional, Israel terus melancarkan serangan brutal sejak Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 53.900 warga Palestina—sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Pada November 2023, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya terhadap warga sipil di Gaza. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Satria Bagus

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES