58 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi AS, 6 Orang Sudah Dideportasi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) melaporkan sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) terkena dampak operasi penegakan hukum imigrasi Amerika Serikat sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, enam orang telah dipulangkan ke Indonesia.
"Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Advertisement
Menurutnya, dua WNI terbaru ditangkap dalam operasi di Los Angeles pada 6 Juni lalu, yaitu seorang perempuan berinisial ESS (53) dengan status imigrasi tidak sah, dan pria berinisial CT (48) yang memiliki catatan pelanggaran narkoba dan masuk AS secara ilegal.
Untuk menangani kasus-kasus ini, Kemlu mengerahkan seluruh perwakilan RI di AS, termasuk KBRI Washington DC dan lima KJRI (San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, New York). Upaya yang dilakukan meliputi:
-
Pendampingan hukum dan konsuler
-
Sosialisasi hak-hak WNI dalam sistem peradilan AS
-
Pemantauan perkembangan kasus
Judha mengingatkan pentingnya kesiapan dokumen perjalanan bagi WNI yang akan berkunjung ke AS, mengingat semakin ketatnya pemeriksaan imigrasi. Ia berpesan, untuk selalu memastikan visa sesuai tujuan kunjungan dan melengkapi semua persyaratan yang ada.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |