Advertisement
Peristiwa Internasional

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Pelecehan Bendera RI

Kementerian Luar Negeri RI memastikan KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris atas aksi Bonnie Blue yang melecehkan simbol negara Indonesia. Pemerintah menegaskan kebebasan berekspresi tidak boleh merendahkan kehormatan b

TIMES Indonesia,
KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Pelecehan Bendera RI
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (kanan) mendengarkan materi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025).(ANTARA)
A-AA+

JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melaporkan aksi provokatif Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Aksi tersebut dinilai melecehkan simbol negara Indonesia dan menimbulkan keresahan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa insiden yang terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat itu telah ditindaklanjuti melalui jalur diplomasi resmi.

Advertisement

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ujar Yvonne dalam pernyataan video di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, tanpa terkecuali, di mana pun berada. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan internasional.

Kemlu RI juga mengimbau masyarakat agar menyikapi kasus ini secara bijak dan tidak terpancing provokasi, mengingat KBRI London telah berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan penanganan yang tepat.

Yvonne memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai sanksi penangkalan masuk selama 10 tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran keimigrasian dan hukum lain yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing di Bali yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie Blue ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 di sebuah studio di Pererenan.

Advertisement

Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten disebut hanya untuk kepentingan pribadi, aparat tetap memproses yang bersangkutan atas pelanggaran lalu lintas serta penyalahgunaan izin tinggal.

Dari sisi keimigrasian, Bonnie Blue dan belasan WNA lainnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa sanksi penangkalan diberlakukan demi menjaga citra pariwisata nasional.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujarnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia