Advertisement
Peristiwa Internasional

Arab Saudi Perketat Haji dan Tindak Tegas Oknum Haji Ilegal

Seminggu terakhir, otoritas Arab Saudi setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal.

TIMES Indonesia,
Arab Saudi Perketat Haji dan Tindak Tegas Oknum Haji Ilegal
Jemaah haji Indonesia saat melakukan ibadah umrah. (FOTO: Fahmi/MCH 2026)
A-AA+

MADINAH Otoritas Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap upaya-upaya praktik haji ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dari berbagai negara diantaranya Indonesia. 

Terbaru, Otoritas Arab Saudi melalui Kepolisian di Makkah melakukan penangkapan terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam pada 30 April 2026 lalu. 

Advertisement

“Ketiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial,” ucap Konjen KJRI Jeddah Yusron B. Ambary dikutip dari keterangan persnya, Selasa (5/5/2026). 

Ia mengatakan, pertemuan untuk transaksi yang telah disepakati menjadi titik penangkapan, disertai temuan barang bukti berupa 2 Mesin Printer, Alat Laminating, 14 Kartu Identitas, dan Sertifikat Kurban. 

Ia menjelaskan, KJRI Jeddah pada Minggu (3/5/2026) lalu telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, untuk menindaklanjuti kasus 3 WNI yang tertangkap tersebut. 

“Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan,” jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa ketiga WNI tersebut masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum.

Advertisement

Secara rinci dijelaskan, dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. 

“Belum lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi,” sebutnya.

Ia menegaskan bahwa ini menunjukkan keseriusan yang luar biasa dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye ‘La Haj bila Tasrih” untuk memastikan kelancaranan dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan ummat Muslim dari berbagai penjuru dunia.

“KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam,” imbaunya. 

“KJRI juga menghimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri. Dan kepada calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan anda. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai Mau Mabrur Malah Mabur,” tandasnya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia