Advertisement
Peristiwa Internasional

Perangi Konten Tanpa Konsensus, Uni Eropa Perketat Aturan Sistem 'Nudifikasi' AI

Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa resmi mencapai kesepakatan untuk melarang sistem AI yang menghasilkan konten seksual eksplisit tanpa persetujuan, termasuk aplikasi 'nudifikasi'. Langkah ini bagian dari Digital Omnibus UU AI.

TIMES Indonesia,
Perangi Konten Tanpa Konsensus, Uni Eropa Perketat Aturan Sistem 'Nudifikasi' AI
Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussels, Belgia (23/5/2025). (Foto: ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe/aa.)
A-AA+

JAKARTA – Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa telah mencapai kesepakatan krusial untuk melarang penggunaan aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang menghasilkan konten seksual eksplisit. Hal tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh Komisi Eropa.

Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan warga negara dari penyalahgunaan teknologi digital yang kian masif.

Advertisement

"Komisi Eropa menyambut baik kesepakatan politik yang dicapai hari ini antara Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa tentang aturan yang lebih sederhana dan ramah inovasi untuk kecerdasan buatan...," tulis Komisi Eropa dalam pernyataan resminya pada Kamis (7/5/2026).

Dalam keterangannya, Komisi Eropa menegaskan bahwa kebijakan baru ini menyasar sistem yang dapat menciptakan visual intim tanpa seizin subjek yang bersangkutan.

"Kesepakatan ini juga memperkuat pelindungan bagi warga negara. Kesepakatan ini melarang sistem AI yang menghasilkan konten seksual eksplisit dan intim tanpa persetujuan atau materi pelecehan seksual anak, seperti aplikasi 'nudifikasi' AI," lanjut pernyataan tersebut.

Ketentuan pelarangan ini merupakan bagian dari paket amandemen Digital Omnibus terhadap Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI Act). Selain aspek perlindungan, amandemen tersebut juga dirancang untuk menetapkan tenggat waktu yang jelas bagi implementasi aturan sistem AI kritis. Pemerintah Uni Eropa juga berupaya menyederhanakan persyaratan bagi pelaku bisnis yang memanfaatkan teknologi AI agar tetap kompetitif namun bertanggung jawab.

Setelah kesepakatan politik ini tercapai, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa dijadwalkan akan memberikan persetujuan secara formal. Amandemen tersebut selanjutnya akan dipublikasikan di Jurnal Resmi Uni Eropa dan mulai diberlakukan secara efektif tiga hari setelah tanggal publikasi. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia