Advertisement
Peristiwa Internasional

BPKH: Pengelolaan Dana Haji Bantu Ringankan Biaya Jemaah hingga Rp33,2 Juta per Orang

BPKH menyatakan pengelolaan dana haji membantu menekan biaya haji 2026 hingga Rp33,2 juta per jemaah, sekaligus memberikan living cost sebesar 750 riyal Saudi.

TIMES Indonesia,
BPKH: Pengelolaan Dana Haji Bantu Ringankan Biaya Jemaah hingga Rp33,2 Juta per Orang
Layanan jemaah haji di Arab Saudi.
A-AA+

JAKARTA Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa dana haji yang disetorkan jemaah tidak hanya disimpan, tetapi dikelola secara syariah, transparan, dan profesional untuk memberikan manfaat langsung kepada jemaah.

Menurut Fadlul, hasil pengelolaan dana haji digunakan untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan biaya hidup kepada jemaah selama berada di Tanah Suci, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap syariat.

Advertisement

“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah. Nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Fadlul di Makassar, Jumat (8/5/2026).

Nilai Manfaat Kurangi Beban Biaya Haji

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87.409.365 per orang.

Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah sebesar Rp54.193.806. Sementara selisih sebesar Rp33.215.559 ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Selain itu, setiap jemaah juga menerima biaya hidup (living cost) sebesar 750 riyal Saudi atau setara sekitar Rp3,4 juta.

Jemaah juga memperoleh nilai manfaat yang tercatat dalam virtual account (VA) masing-masing dan dapat dimanfaatkan untuk membantu pelunasan biaya haji.

Advertisement

“Dana tersebut dialokasikan langsung ke virtual account jemaah dan turut berkontribusi dalam menekan total biaya haji, sehingga jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya secara penuh,” jelas Fadlul.

Dikelola Secara Syariah dan Transparan

Fadlul menegaskan, seluruh pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas agar dana jemaah tetap aman sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan.

Untuk memudahkan jemaah memantau dana setoran dan nilai manfaat yang dimiliki, BPKH menyediakan layanan pengecekan melalui BPKH Apps. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia