Advertisement
Peristiwa Internasional

Pemerintah Arab Saudi Melalui Kartu Nusuk Beri Sertifikat Haji, Begini Caranya

Pemerintah Arab Saudi memberikan sertifikat haji kepada seluruh jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia melalui platform website nusuk yang dapat diakses melalui kartu nusuk jemaah haji Indonesia.

TIMES Indonesia,
Pemerintah Arab Saudi Melalui Kartu Nusuk Beri Sertifikat Haji, Begini Caranya
Contoh sertifikat haji tahun 1447 H. (FOTO: Fahmi/MCH 2026)
A-AA+

MAKKAH Pemerintah Arab Saudi memberikan sertifikat haji kepada seluruh jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia melalui platform website nusuk yang dapat diakses melalui kartu nusuk jemaah haji Indonesia

Jemaah haji Indonesia dapat mengunduh sertifikat haji secara mandiri melalui sistem digital yang terintegrasi dengan kartu Nusuk. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa jemaah telah menunaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Advertisement

Informasi mengenai penerbitan sertifikat haji mulai disampaikan kepada jemaah setelah proses pelaksanaan puncak ibadah haji selesai. Melalui kartu Nusuk yang dimiliki setiap jemaah, sertifikat dapat diakses dan diunduh dalam format digital.

"Alhamdulillah, saya dan istri sudah download sertifikat haji dari Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi," ujar jemaah haji asal Tanjungpinang, H. Zamzami A Karim kepada MCH, Selasa (2/6/2026). 

Kartu Nusuk merupakan identitas resmi jemaah selama berada di Arab Saudi yang memuat berbagai data layanan dan akses digital terkait penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu fitur yang kini tersedia adalah akses untuk melihat dan mengunduh sertifikat haji.

Untuk memperoleh sertifikat tersebut, jemaah cukup memindai kode QR (barcode) yang terdapat pada kartu Nusuk menggunakan telepon pintar. Setelah halaman layanan terbuka, jemaah dapat memilih bahasa yang diinginkan, baik bahasa Arab maupun bahasa Inggris.

Selanjutnya, jemaah memilih menu "View Certificate" untuk melihat sertifikat yang telah diterbitkan. Pada tahap berikutnya, tersedia pilihan bahasa sertifikat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.

Advertisement

Bagi jemaah yang ingin menyimpan sertifikat dalam bentuk gambar, tersedia menu "Preview Certificate" yang memungkinkan dokumen ditampilkan di layar sebelum diambil tangkapan layar (screenshot). Sementara itu, bagi yang membutuhkan dokumen resmi dalam format digital, sertifikat dapat langsung diunduh melalui menu "Download PDF".

Adapun langkah-langkah mengunduh sertifikat haji adalah sebagai berikut:

1. Pindai barcode atau kode QR pada kartu Nusuk.

2. Pilih bahasa yang diinginkan (Arab atau Inggris).

3. Klik menu "View Certificate".

4. Pilih bahasa sertifikat (Arab atau Inggris).

6. Pilih "Preview Certificate" untuk melihat sertifikat dan menyimpannya dalam bentuk gambar.

7. Pilih "Download PDF" untuk mengunduh sertifikat dalam format PDF.

Petugas haji mengimbau jemaah untuk menyimpan sertifikat tersebut dengan baik sebagai dokumentasi pribadi atas pelaksanaan ibadah haji. Jemaah yang mengalami kesulitan dalam mengakses sertifikat juga dapat meminta bantuan petugas kloter atau petugas layanan haji di pemondokan.

Digitalisasi layanan melalui kartu Nusuk merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Selain berfungsi sebagai identitas resmi jemaah, kartu tersebut juga digunakan untuk mengakses berbagai layanan selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk informasi pemondokan, transportasi, hingga dokumen digital yang berkaitan dengan perjalanan ibadah di Tanah Suci. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia