Advertisement
Peristiwa Internasional

Pemerintah Denmark Kaji Larangan Seruan Azan di Ruang Publik

Denmark kembali wacanakan larangan adzan di seluruh negeri. Menteri Imigrasi sebut seruan azan tak pantas terdengar di Denmark. Ini upaya ketiga setelah 2020 dan 2025. Kopenhagen sudah terapkan aturan ketat soal pengeras suara.

TIMES Indonesia,
Pemerintah Denmark Kaji Larangan Seruan Azan di Ruang Publik
Menteri Imigrasi Denmark Morten Bødskov (FOTO:wikipedia)
A-AA+

MALANG JAKARTA - Denmark kembali mempertimbangkan larangan nasional terhadap seruan azan. Pertimbangan tersebut menghidupkan kembali perdebatan panjang tentang imigrasi, integrasi, dan ekspresi keagamaan.

Pemerintah sayap kiri pimpinan Perdana Menteri Mette Frederiksen terus memperketat kebijakan imigrasi yang dikenal sebagai salah satu yang paling keras di Eropa.

Advertisement

Menteri Imigrasi Morten Bødskov mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka kembali investigasi mengenai apakah azan dapat dilarang secara hukum di seluruh negeri. Ini merupakan upaya ketiga setelah upaya serupa pada 2020 dan 2025 lalu.

“Azan seharusnya tidak terdengar di atas atap Denmark. Itu tidak pantas di Denmark, dan Anda seharusnya tidak ragu apakah Anda berada di pinggiran Islamabad saat berjalan-jalan di Denmark,” kata Bødskov kepada kantor berita Ritzau pada 26 Juni 2026 waktu setempat.

Pemerintah ingin mengkaji apakah larangan nasional dapat diberlakukan sambil tetap konsisten dengan perlindungan konstitusional Denmark atas kebebasan beragama. Bødskov juga mengklaim bahwa proses Islamisasi yang merambah telah mengambil terlalu banyak ruang publik.

Meskipun belum ada larangan nasional, beberapa bagian Denmark, termasuk Kopenhagen, sudah memberlakukan aturan ketat. Peraturan kebisingan lokal secara efektif mencegah masjid menyiarkan azan melalui pengeras suara. Masjid Agung Kopenhagen juga tidak melakukan panggilan azan di luar ruangan berdasarkan kesepakatan dengan otoritas setempat.

Para pendukung larangan berargumen bahwa siaran pengeras suara tidak lagi diperlukan di era ponsel pintar dan pengingat doa digital.

Advertisement

Usulan ini muncul di tengah kebijakan imigrasi Denmark yang semakin keras, termasuk undang-undang "ghetto" yang memungkinkan otoritas merelokasi migran dari lingkungan dengan konsentrasi penduduk kelahiran asing yang tinggi, serta aturan yang mewajibkan pencari suaka menyerahkan barang berharga untuk membantu biaya akomodasi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Faizal R Arief
PenulisFaizal R AriefKarir jurnalistiknya dimulai sejak tahun 1993. Suka menulis liputan-liputan yang mendalam. Penikmat kopi ini bergabung di TIMES Indonesia pada 2017.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia