Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Australia memperketat larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dengan menggandakan denda platform hingga Rp1,1 triliun dan memperluas kewenangan regulator.
JAKARTA – Australia kembali memperketat larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dengan meningkatkan kewenangan regulator dan menggandakan denda bagi platform digital yang melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya, meski efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan.
Denda Platform Media Sosial Naik Jadi Rp1,1 Triliun
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan perusahaan teknologi belum menunjukkan upaya yang cukup dalam mematuhi regulasi yang mulai berlaku sejak Desember 2025.
"Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di dunia," ujar Albanese, Sabtu (27/6/2026).
Melalui aturan terbaru, platform seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube dapat dikenai denda hingga 99 juta dolar Australia atau sekitar Rp1,1 triliun jika gagal mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.
Selain itu, Komisaris eSafety Australia kini memiliki kewenangan lebih luas untuk meminta informasi dari perusahaan media sosial, penyedia layanan verifikasi usia, hingga toko aplikasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Efektivitas Aturan Masih Dipertanyakan
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan media sosial berdasarkan usia. Pemerintah mengklaim lebih dari 5 juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi sejak kebijakan diberlakukan.
Namun, penelitian terbaru menunjukkan aturan tersebut belum sepenuhnya efektif. Studi dari University of Newcastle mengungkap lebih dari 85 persen anak di bawah 16 tahun masih dapat mengakses media sosial menggunakan akun lama, akun palsu, atau akun milik keluarga maupun teman.
Hingga kini, regulator Australia telah menyelidiki lima platform besar, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube, terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut.
Sejumlah Negara Mulai Mengikuti
Kebijakan Australia mulai menjadi acuan bagi negara lain. Indonesia telah menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret 2026. Sementara itu, Prancis, Inggris, Denmark, dan Yunani juga tengah menyiapkan regulasi serupa untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


