Peristiwa Nasional

Buang Sampah Sembarangan, 23 Warga Disidang

Kamis, 14 April 2016 - 21:06 | 95.65k
Ilustrasi. (Foto: Liputan6)
Ilustrasi. (Foto: Liputan6)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Buang sampah sembarangan, 23 warga harus mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan di Balai Banjar Gerenceng, Kota Denpasar. 23 warga tersebut didakwa Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang kebersihan karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.

Dalam sidang pada Kamis (14/4/2016) yang dipmpin oleh hakim tunggal Made Sukereni SH MH, 23 warga tersebut dipanggil satu persatu untuk disidang. Beberapa dari mereka keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim Made Sukereni yang mencapai Rp1 juta atau dengan kurungan tiga bulan penjara.

Advertisement

Para pelanggar juga lebih memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan selama tiga bulan. Seperti yang disampikan Ni Ketut Manis yang tertangkap tangan melanggar jadwal pembuangan sampah di kawasan Jalan Sutomo pada pukul 05.00 Wita.

"Ibu Hakim, saya tidak mau dihukum kurungan, lebih baik saya bayar satu juta rupiah. Baru kali ini buang sampah ditempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya," ujarnya

Hakim Made Sukereni SH MH mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda kebersihan di Kota Denpasar diterbitkan 1993 dan terus diperbaharui oleh Pemkot Denpasar. 

"Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari pukul 17.00-19.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan oleh DKP," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES