Peristiwa Nasional

Hartawan Aluwi, Buronan Skandal Century Ditangkap

Jumat, 22 April 2016 - 13:41 | 52.76k
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar (krakatauradio.com)
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar (krakatauradio.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah berhasil menangkap dna memulangkan buronan BLBI, Samadikun Hartono, kini buronan kasus dana talangan Bank Century, Hartawan Aluwi juga berhasil ditangkap. 

Tepatnya Kamis malam, Hartawan yang memang ‘dipulangkan’ oleh pemerintah Singapura karena masa tinggalnya sudah habis akhirnya ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. 

Advertisement

"Hasil koordinasi petugas kami yang berada di sana (Singapura), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. Dan setibanya di bandara, kami tangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diketahui Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.  Dalam sidang in absentia pada 28 Juli 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Hartawan.Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada 2012.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Antara News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES