Peristiwa Nasional

Hartawan Langsung Dijebloskan di Rutan Bareskrim

Jumat, 22 April 2016 - 14:15 | 30.02k
ilustrasi (zadandunia.blogspot.com)
ilustrasi (zadandunia.blogspot.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah berhasil ditangkap, buron kasus skandal dana talangan Bank Century, Hartawan Aluwi, langsung dijebloskan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. 

Sebagaimana diberitakan aparat penegak hukum berhasil menangkap Hartawan dan memulangkannya ke Indonesia Kamis (21/4) malam.

Advertisement

"Yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Polisi menangkap Hartawan Aluwi, yang dideportasi dari Singapura karena masa izin tinggalnya habis, saat dia tiba di Bandara Soekarno Hatta. Hartawan, Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. 

Pada 28 Juli 2015, dalam sidang in absentia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 14 tahun kepada Haratwan.

Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012.

"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," katanya.

Otoritas Singapura kemudian mendeportasi Hartawan ke Indonesia. Hartawan menuju Jakarta menggunakan pesawat. Penyidik kepolisian mengawasi dia selama berada dalam pesawat dan polisi menangkap dia setibanya di bandara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Antara News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES