Pakai 'Turn Back Crime' Bisa Dipenjara Tiga Bulan

TIMESINDONESIA, LAMPUNG – Masyarakat yang memiliki baju atau atribut "Turn Back Crime" harus berhati-hati. Hal ini karena Kepolisian Republik Indonesia sudah mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat menggunakan atribut khusus kepolisian tersebut. Masyarakat yang melanggar akan menerima sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin (23/5/2016).
Advertisement
AKBP Sulistyaningsih menjelaskan, Kapolri Jendral Badrodin Haiti jenis baju yang dilarang adalah pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri. Menurut Kapolri, larangan tersebut karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan.
"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," ujarnya.
AKBP Sulistyaningsih menyebutkan, Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut. Pelaku kejahatan sengaja menggunakan atribut kepolisian untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Siska Febrina |
Sumber | : Antara News |