
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima sejumlah nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
“Semua nama yang diusulkan akan diproses oleh DPR dengan Rapat Pimpinan terlebih dahulu, kemudian rapat Badan Musyawarah dan selanjutnya akan diberikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersangkutan yaitu Komisi 3,”ujar Ade Komarudin, Ketua DPR RI, Kamis (30/6/2016) di Jakarta, dilansir dari lamandpr.go.id.
Advertisement
Ada 5 nama calon hakim agung (CHA) dan 2 nama calon hakim ad hoc tipikor. Komposisi 5 CHA terdiri dari CHA kamar perdata (3), kamar militer (1), dan kamar agama (1).
Lima nama calon hakim agung yang diusulkan yaitu:
1. Dr. Ibrahim SH MH LLM (Kamar Perdata)
2. H Panji Widagdo SH MH (Kamar Perdata)
3. Setyawan Hartono SH MH (Kamar Perdata)
4. Kol Chk Hidayat Manao SH MH (Kamar Militer)
5. Dr H.Edi Riadi SH MH (Kamar Agama)
Sedangkan nama calon hakim ad hoc tipikor ialah:
1. Dermawan S Djamian SH MH CN
2. Dr H Marsidin Namawi SH MH
Sementara itu, Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, jumlah calon diusulkan tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta Mahkamah Agung (MA) yaitu sebanyak 8 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc tipikor.
“Kami berupaya mencari para calon yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan MA. Kami juga memiliki standar kompetensi dalam setiap penilaian dan kelulusan para calon. Maka dari itu, kami mengajukan calon sesuai dengan standar uji kelayakan yang kami lakukan,” ujar Aidul.
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan KY sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang untuk menghasilkan hakim agung dan hakim ad hoc yang berkualitas dan berintegritas demi mewujudkan peradilan yang agung dan bersih. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |