Menoleh Sejarah Polri, dari Gajah Mada hingga Revolusi Mental
Tepat hari ini, 1 Juli 2016, Polisi Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Bhayangkara ke 70. Kali ini HUT mengusung tema "Dengan Memperkuat Soliditas, Profesionalisme, dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah”.

JAKARTA – Tepat hari ini, 1 Juli 2016, Polisi Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Bhayangkara ke 70. Kali ini HUT mengusung tema "Dengan Memperkuat Soliditas, Profesionalisme, dan Revolusi Mental, Polri Siap Mengamankan Kebijakan Pemerintah”. Dengan peringatan Hari Bhayangkara yang ke 70 ini Polri diharapkan semakin profesional, menjunjung tinggi HAM dalam penegakan hukum, dan lebih dekat dengan masyarakat.
Secara hukum tata negara, Kepolisian Nasional di Indonesia bertanggung jawab langsung di bawah presiden, dengan mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, Polri sangat independen dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi dan tunduk pada pihak manapun kecuali kepada hukum.
Untuk menjamin efektivitas koordinasi dalam menjalankan tugas-tugasnya di seluruh wilayah Indonesia, Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sehingga diharapkan dalam usianya yang sudah 70 tahun, Polri dapat bekerja secara maksimal dan professional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM demi terwujudnya ketenteraman masyarakat menuju civil society.

Dari sisi historis, Polri memiliki rentetan sejarah yang sangat panjang hingga menjadi seperti saat ini. Awal mula lahirnya institusi yang saat ini bernama Polri, sudah ada sejak Kerajaan Majapahit. Pada masa itu, Gajah Mada yang menjabat sebagai Patih, membentuk pasukan pengamanan yang bertugas melindungi kerajaan dan raja. Pasukan ini kemudian disebut pasukan Bhayangkara. Nama Bhayangkara itu sampai saat ini dijadikan nama pasukan Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk menghormati jasa Patih Gajah Mada membentuk barisan pasukan yang menjadi cikal bakal berdirinya Polri, dibangunlah patung Gajah Mada di depan Kantor Mabes Polri serta sebagai simbol kebesaran Polri hingga saat ini.
Masa Penjajahan
Sebelum era kemerdekaan dan bernama Indonesia, bumi nusantara terdiri dari beberapa kerajaan besar. Dengan kekayaan yang melimpah, menjadi penyebab bangsa lain silih berganti menjajah dan mengeruk kekayaan yang ada serta menjadi penyebab awal carut marutnya sistem dan kehidupan masyarakat. Berdasarkan sejarah, bangsa penjajah yang pertama kali datang ke Indonesia adalah Hindia Belanda dengan kurun waktu kurang lebih 350 tahun.
Keberadaan pasukan yang memiliki tanggung jawab khusus menjaga kemanaan pada masa kolonial Belanda, diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Kala itu, wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu Asisten Residen. Rechts Politie dipertanggungjawabkan pada Procureur Generaal (Jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti Veld Politie (Polisi Lapangan), Stands Politie (Polisi kota), Cultur Politie (Polisi Pertanian), Bestuurs Politie (Polisi Pamong Praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi dan tata negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat Hood Agent (Bintara), Inspekteur Van Politie, dan Commisaris Van Politie. Untuk pribumi selama menjadi Agen Polisi diciptakan jabatan seperti Mantri Polisi, Asisten Wedana, dan Wedana Polisi.
Seiring berjalannya waktu, sistem kepolisian yang ada semakin berkembang hingga sampai pada era yang lazim disebut Kepolisian modern Hindia Belanda, dibentuk antara tahun 1897-1920 dan merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.

Setelah berakhirnya pendudukan Hindia Belanda, Indonesia kembali dijajah oleh Jepang selama kurang lebih 3,5 tahun. Dalam penjajahan Jepang, kepolisian Indonesia saat itu dibagi menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.
Kepolisian era penjajahan Jepang ini, mengangkat Kepala Polisi di daerah dari orang-orang pribumi sendiri. Namun demikian, kepala polisi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut Sidookaan. Namun dalam praktiknya di lapangan, Sidookaan memiliki kuasa yang lebih dibanding dengan Kepala Polisi yang ada. Sehingga keberadaan Kepala Polisi dari Pribumi hanya sebagai formalitas semata dan tidak memiliki wewenang dalam mengambil keputusan.
Awal Kemerdekaan Indonesia
Setelah menyerah tanpa syarat, pemerintah militer Jepang kemudian juga membubarkan Peta dan Gyu-Gun. Namun demikian, keberadaan polisi pada saat itu tidak diotak-atik dan tetap bertugas sebagaimana biasanya, termasuk pada saat Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Saat itu pula kepolisian secara resmi menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Beberapa hari berikutnya pada tanggal 21 Agustus 1945, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia.

Langkah awal ini selain diiringi pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. Kemudian pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Bhayangkara.
Tema yang diusung dalam perayaan Hari Bhayangkara yang ke 70 ini, memiliki makna bahwa ini merupakan momentum Polri untuk berkontemplasi dan refleksi diri dan organisasi tentang apa yang sudah dicapai selama ini, serta apa harapan di masa yang akan datang sesuai dengan tuntutan zaman. Selain itu, perayaan Hari Bhayangkara ini menjadi momentum penting menguatkan soliditas internal dan kedekatan dengan masyarakat agar kinerja Polri ke depan semakin meningkatkan.
Tema perayaan Hari Bhayangkara yang ke 70 ini, juga menyelaraskan dengan arahan Presiden yang lebih memfokuskan pada peran Polri dalam mengamankan kebijakan pemerintah guna mendukung terlaksananya pembangunan nasional ke depan.
Selain itu, tema tersebut juga melambangkan glory dan pencapaian kinerja Polri selama 70 tahun berkiprah, semangat harapan, semangat kejuangan dan revolusi perubahan Polri untuk lebih maju di masa yang akan datang.
Sebagai penutup dalam tulisan ini, saya sampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke 70, semoga dengan usianya yang sejajar denga Kemerdekaan Indonesia, Polri senatiasa menjadi penutan, pengayom serta memberikan harapan-harapan baru bagi masyarakat untuk lebih maju. Bekerja secara profesional tanpa tebang pilih sesuai dengan amanah UUD 1945. (*)
* AKP Slamet Riyanto, SIK adalah Pamin Sekpri Wakapolri
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

