Advertisement
Peristiwa Nasional

Menteri Yuddy Larang PNS Main Pokemon Go

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bermain game virtual berbasis GPS (Global Positioning System) di lingkungan kerja.

TIMES Indonesia,
Menteri Yuddy Larang PNS Main Pokemon Go
Ilustrasi Beramin Pokemon Go (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bermain game virtual berbasis GPS (Global Positioning System) di lingkungan kerja.

Larangan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.

Advertisement

SE Menteri PANRB ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah.

Menteri PANRB memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. 

Yuddy juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," kata Menteri Yuddy.

Dia menyampaikan, selain menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini bermaksud untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para ASN, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga. 

Advertisement

Menteri PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.

SE Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. (*)

Se-menpanrb65MEF.jpg

Surat Edaran Menteri PAN RB mengenai larangan bermain game virtual (Foto:menpan.go.id)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ferry Agusta Satrio
PenulisFerry Agusta SatrioLulusan Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Bergabung dengan TIMES Indonesia pada 2015.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia