Ini Perjalanan Kasus yang Membelit Ahok

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sudah mulai diproses oleh Kepolisian. Dan hari ini Ahok diperiksa.
Berikut perjalanan kasus ini:
Advertisement
1. Ahok dilaporkan oleh Novel Bamumin dengan didampingi Tim Advokat Cinta Tanah Air ke Bareskrim, Kamis (6/10/2016) lalu. Pelaporan terhadap Ahok lalu muncul di beberapa Polda hingga berjumlah 11 laporan. Bareskrim kemudian menarik semua penganganan kasus itu ke Mabes.
2. Ahok sempat meminta polisi untuk tidak memanggilnya, cukup dengan membandingkan antara video durasi panjang dengan pendek. Bareskrim mengatakan akan berhati-hati dalam menangani kasus ini.
3. Kasus ini kemudian menjadi polemik dan pro kontra di masyarakat. Ahok lalu meminta maaf terkait pidatonya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Permintaan maaf ini disampaikan Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2016).
Meski begitu, penanganan pelaporan dugaan penghinaan Agama di Bareskrim tetap berlanjut. Sebab, proses hukum berkaitan dengan langkah-langkah pembuktian
"Artinya secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru pada hari yang sama.
4. Sampai hari Jumat (14/10/2016) Bareskrim sudah memeriksa 5 saksi dalam kasus itu. Pada hari yang sama, Massa 'Aksi Bela Islam' berdemo di depan Balai Kota DKI dan Kantor Bareskrim. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai memimpin aksi mengatakan pihaknya telah membentuk delegasi agama untuk mengawal Kabareskrim menangani kasus ini.
6. Polisi mengatakan, ke depan mereka juga akan memanggil saksi-saksi ahli seperti ahli pidana, agama, bahasa. Penanganan kasus terus berlanjut. Hingga Selasa (18/10), saksi seperi lurah, aparat desa dan masyarakat yang mendengar pidato Ahok telah diperiksa. Video asli Ahok yang durasi panjang juga diperiksa ke laboratorium forensik.
7. Dua hari setelahnya, polisi sudah meminta keterangan staf Ahok yang mendampingi Ahok saat di Kepulauan Seribu. Pada (21/10/2016), penyidik telah memeriksa 9 saksi termasuk perekam video pidato Ahok itu.
8. Pada Senin (24/10/2016), Ahok akhirnya menyambangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi. Sebelum ke Bareskrim, Ahok sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana. Hal ini lalu memunculkan anggapan Imam Besar FPI Habib Rizieq bahwa ada intervensi Jokowi dalam penanganan kasus Ahok di Bareskrim.
9. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan tidak ada intervensi Jokowi dalam kasus itu.Juga tidak ada kaitannya antara Ahok yang menemui Jokowi di Istana sebelum menyambangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi.
"Bagaimana caranya mengintervensi, pastinya enggak ada lah (intervensi Presiden), masak presiden sampai ke Bareskrim," kata Ari saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10).
10. Hingga Senin (31/10/2016), Sudah ada 20 saksi yang diperiksa. Rinciannya, 15 saksi biasa dan 5 saksi ahli. Irjen Boy mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa itu seperti pelapor, warga Kepulauan Seribu, pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta, termasuk ahli pidana, bahasa dan agama yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sayangnya Boy tidak menjelaskan soal hasil pemeriksaan tersebut. Sementara itu, Bareskrim butuh memeriksa lima saksi ahli lagi untuk melakukan gelar perkara kasus ini. Penyidik merencanakan memeriksa 10 saksi ahli.
"Untuk nanti kita gelar perkara, karena harus lengkap dulu saksi ahlinya untuk gelar perkara untuk memutuskan status perkara ini," kata Irjen Boy Rafli Amar dalam acara diskusi 'Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?' yang digelar di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
11. Pada Kamis (3/11/2016), Habib Rizieq dan Ahli Hukum Pidana UII Profesor Muzakkir diperiksa sebagai saksi ahli oleh Bareskrim. Keduanya merupakan saksi ahli yang diajukan pihak pelapor.
Sehari setelahnya, ratusan ribu massa 'Aksi Bela Islam Jilid II' menggelar aksi di seputar Monas dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Wakil Presiden Jusuf Kalla lalu memerintahkan Polri untuk menentukan masa depan kasus ini dalam dua pekan.
12. Dalam rilis di Mabes Polri, Sabtu (5/11/2016), Irjen Boy mengatakan sudah ada 22 saksi diminta keterangannya. Terdiri dari 9 saksi ahli dan 13 saksi biasa. Pekan depan rencananya Bareskrim akan mendengar keterangan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
13. Hari ini, Senin (7/11/2016), Ahok akan diperiksa Bareskrim di Ahok dilaporkan oleh Novel Bamumin dengan didampingi Tim Advokat Cinta Tanah Air ke Bareskrim, Kamis (6/10/2016) lalu. Pelaporan terhadap Ahok lalu muncul di beberapa Polda hingga berjumlah 11 laporan. Bareskrim kemudian menarik semua penganganan kasus itu ke Mabes. satu ruangan di Gedung Utama Mabes Polri. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB. Selain Ahok, Ketum MUI KH. Ma'ruf Amin juga dijadwalkan akan diperiksa hari ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Dhian Mega |