Peristiwa Nasional

Sebut Jokowi Anak PKI, Penulis Jokowi Undercover Ditangkap

Sabtu, 31 Desember 2016 - 22:29 | 71.43k
ILUSTRASI: Buku (foto:radarpena)
ILUSTRASI: Buku (foto:radarpena)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polisi menahan Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" atas tulisannya di buku tersebut yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai anak keturunan PKI.
Bambang Tri Mulyono yang sejak Jumat (30/12/2016) menjalani pemeriksaan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, Sabtu (31/12/2016).

Advertisement

Rikwanto mengatakan tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada Buku "Jokowi Undercover" dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisa fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," katanya.

Menurutnya, perbuatan tersangka menebarkan kebencian kepada keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G-30 S/PKI Madiun 1948 dan 1965.

Perbuatan tersangka, kata Rikwanto juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait pernyataan Bambang Tri Mulyono pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.

"Selain itu, pada halaman 140, ia menyebut Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia, padahal tahun 1966 PKI sudah dibubarkan," katanya.

Polisi menjera Bambang dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Antara News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES