Ribuan WNA Dideportasi sepanjang 2016, Paling Banyak China
TIMESINDONESIA, JAKARTA – 7.787 warga negara asing telah dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sepanjang 2016.
Yurod Saleh, Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Ditjen Imigrasi, menjelaskan , mereka dideportasi karena kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi.
"Realisasi (pelanggaran imigrasi) nya banyak yang denda, kemudian kami lakukan juga Tindakan Administratif Keimigrasian 7.787 orang kami deportasi lah," terang Yurod di lobi Kantor Ditjen Keimigrasian, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
"(Paling banyak) dari China," sambungnya.
WNA pelanggar imigrasi yang dideportasi itu juga dikenai denda. Nominalnya bervariasi, namun Yurod menyebutkan ada yang terkena hingga Rp 20 juta perorang.
"Yang jelas kami sudah mengumpulkan Rp 2 miliar lebih lah dari denda itu. Contoh, untuk kasus di Jakarta Selatan, itu Rp 15 juta perorang, kemudian di Sulawesi Utara Rp 20 juta perorang," tuturnya.
Soal besaran denda, kata Yurod, bergantung kepada putusan hakim di pengadilan yang dinilai dari berbagai faktor.
"Itu tergantung putusan hakim. Ancaman pidananya sama, tapi hakim menilai dari berbagai faktor," pungkasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |