Peristiwa Nasional

Kritik Tidak Dilarang, Berita Hoax yang Dilarang

Senin, 09 Januari 2017 - 10:37 | 64.31k
ILUSTRASI: Hoax (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI: Hoax (Foto: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak melarang seseorang untuk mengeluarkan pendapat di dunia maya ataupun mengkritisi kinerja pemerintah. Yang tidak diperbolehkan menyebar kabar bohong atau finah.

"Kita gak melarang, siapa yang bilang melarang. Pemerintah boleh dikritik silahkan saja asal tidak menimbulkan fitnah, yang dibilang hoax itu adalah yang memalsukan fakta. Fakta 1 dibilang 3, fakta 4 dibilang dua seterusnya begitu. Itulah kenapa dilarang kirim berita hoax atau bohong karena kita yakini hoax dapat membuat orang cemas isinya tuduhan-tuduhan gak jelas saja," terang  Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Hendry Subianto saat diwawancara RRI, Senin (9/1/2017)

Advertisement

Untuk itu Hendry mengimbau agar masyarakat lebih kritis menerima suatu berita dan harus mengutamakan literasi.

"Baca kembali dan cek apa benar beritanya begitu coba bandingkan dengan situs berita yang resmi dan punya nilai tanggung jawab besar," jelasnya.

Hingga Desember 2016, Kemenkominfo telah menutup 773.339 situs negatif yang melancarkan berita hoax atau bohong. Berita hoax dapat dikatakan narasumbernya tidak jelas dan kebenarannya tidak dapat diklarifikasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : RRI

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES