Nilai Pengadaan Langsung di Bawah Rp 500 Juta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perpres Nomor 122/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa perubahan sejumlah hal.
Dalam perpres baru ini pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPIP) mengalami beberapa perubahan.
Advertisement
Yakni, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 500 juta. Perubahan lainnya, penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional dalam rangka memfasilitasi penyiapan infrastruktur prioriritas. Lalu, pemerintah dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk pengadaan Jasa Konsultasi atau Jasa Lainnya yang rutin.
Perubahan lain, pemerintah dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP. Lalu, dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya.
Terakhir, dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
’’Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui realokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 11A ayat (2) Perpres ini.
Menurut perpres ini, salam rangka percepatan penyediaan Jasa Konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan, yang berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon Penyedia Jasa Konsultansi.
Calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagai bagian dari Panel Konsultan, menurut Perpres ini, dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP.
“KPPIP melaksanakan penandatanganan kontrak payung (framework contract) untuk pengikatan calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,” bunyi Pasal 11 B ayat (4) Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Panel Konsultan, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rochmat Shobirin |