Peristiwa Nasional

Transisi Regulasi, Menhub Beri Toleransi untuk Taksi Online

Jumat, 24 Maret 2017 - 16:00 | 25.54k
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: harianterbit)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: harianterbit)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan toleransi hingga tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha transportasi online, juga taksi reguler, untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi untuk diberlakukan," tegasnya, Jumat (24/3/2017).

Hal itu disampaikan Menhub terkait terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017. 

Jika ada pelanggaran dari aturan ini, dalam waktu tiga bulan tersebut Menhub memastikan takkan ada penindakan hukum baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan. 

Tetapi setelah tiga bulan masa transisi selesai, dipastikan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan, seperti pembekuan ID pengemudi hingga pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan. Kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," ujarnya.

Menhub menegaskan jika pemberlakuan aturan ini sejatinya maka akan melindungi seluruh pihak, baik pengemudi maupun masyarakat pengguna."Sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES