Peristiwa Nasional

Bakal Dibubarkan Pemerintah, Ini Respon HTI

Selasa, 09 Mei 2017 - 17:53 | 40.71k
Hizbut Tahrir Indonesia
Hizbut Tahrir Indonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kubu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan sekaligus menolak keputusan pemerintah yang bakal membubarkan organisasi mereka.

"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum," ujar Juru Bicara organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Advertisement

Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI hingga keputusan itu diambil pemerintah.

Menurutnya, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Untuk itu mereka merasa punya hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan bangsa dan negara.

"Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia," imbuhnya.

Selain itu, ia menyodorkan fakta bahwa HTI selama lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwah secara tertib, santun dan damai sesuai prosedur yang ada. 

"Karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada," sambung Ismail. 

Soal tudingan anti-Pancasila, Ismail menegaskan bahwa HTI adalah organisasi dakwah yang berazas Islam di dalam NKRI berdasar Pancasila dan UUD 45 artinya secara faktual HTI mengakui Pancasila sebagai dasar negara, bukan bermaksud mengubah sistem pemerintahan. 

"Azas HTI yang terdaftar berazaskan Islam dan azas Islam itu boleh menurut UU Ormas tidak harus Pancasila asal tidak bertentangan dengan Pancasila. Lagi pula parpol saja boleh berazaskan Islam kenapa ormas tidak boleh, parpol punya implikasi politik sedangkan ormas tidak," tegasnya.

Ia juga menepis tudingan yang menyebut mereka sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan. Menurutnya, melalui kegiatan dakwah HTI telah memberi kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia.

Selain itu, HTI juga terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang dinilai akan merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal juga UU Sisdiknas dan lainnya.

"Kita tahu bahwa kita punya masalah besar di dunia pendidikan mulai dari tawuran, narkoba, pergaulan bebas, kriminalitas di kalangan remaja. Ini menunjukkan bahwa proses pendidikan yang ada, ternyata belum sepenuhnya mampu secara tuntas. Di sinilah dunia pendidikan itu memerlukan uluran tangan dari masyarakat, di sini HTI berkontribusi melalui dakwah," katanya.

Ismail juga mengklaim HTI turut melakukan sosialisasi antinarkoba, menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi. HTI juga terlibat dalam usaha membantu korban bencana alam di berbagai tempat seperti tsunami Aceh, gempa Yogyakarta pada 2006 dan lainnya.

Karena itu HTI meminta pemerintah menghentikan rencana pembubaran organisasi mereka. Jika tidak, Ismail mengatakan HTI akan mengambil langkah perlawanan hukum, meski ia masih belum bisa merinci bentuk langkah hukum tersebut.

"Kita akan segera membentuk tim hukum. Kita akan menyiapkan tim- tim dengan cermat," ujar Ismail sembari menambahkan jika HTI juga berencana mengadukan pemerintah ke Komnas HAM dan Ombusdman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES