
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut berkas banding terhadap vonis 2 tahun atas kasus penodaan agama. Belum diketahui alasan pencabutan berkas banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.
Istri Ahok, Veronica Tan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017) didampingi Fifi Lety Indra, adik Ahok.
Advertisement
"Kami akan menyampaikan alasannya (besok, Selasa, 23 Mei 2017) jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar Fifi Lety Indra kepada awak media.
Dengan pencabutan berkas ini, Ahok dianggap menerima putusan pengadilan yang memvonis 2 tahun.
Pada 9 Mei 2017 lalu, dia diputus terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat mendatangi Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Hingga kini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |