Peristiwa Nasional

JPU Ajukan Banding, Mendagri Lanjutkan Pemberhentian Tetap Ahok

Selasa, 30 Mei 2017 - 00:06 | 28.76k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Setkab)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Setkab)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku, sudah dapat memberhentikan tetap terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. 

Kepastian ini dia sampaikan, setelah Ahok resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalau. 

Advertisement

Selain itu, bekas Bupati Belitung Timur itu juga mencabut upaya hukum banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. 

"Bahwa dengan mundurnya Guburnur DKI, Ahok dan tidak ajukan upaya hukum banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Dengan demikian, Tjahjo dalam waktu dekat ini akan melantik Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif. 

"Proses pemberhentian Ahok tanpa harus menunggu apakah Jaksa Penutut Umum (JPU) akan banding atau tidak," papar dia. 

Sebelumnya, politisi senior PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bahwa alasan Kemendagri belum juga melantik Djarot Saiful Hidayat lantaran pihak kejaksaan belum menarik berkas banding.

Karena itu, pihaknya dan juga DPRD tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menunggu keputusan kejaksaan. 

"Jadi ya kita tunggu saja (pihak kejaksaan), surat dari DPRD ke Kemendagri juga belum ada. Tapi target (pelantikan Plt Gubernur) secepatnya," kata Tjahjo. 

Tjahjo menyampaikan hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, dimana ia menyebutkan bahwa pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok lantaran terkendala upaya banding yang diajukan Jaksa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES