Peristiwa Nasional

Pria Pakistan Dieksekusi Mati karena Kentut

Minggu, 02 Juli 2017 - 16:25 | 157.46k
ILUSTRASI: Vonis Mati (Tribunnews)
ILUSTRASI: Vonis Mati (Tribunnews)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pria asal Pakistan Muhammad Al-Wahabi (33) harus menjalani hukuman mati. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena kentut secara berlebihan di enam masjid selama Ramadhan. 

Dilansir dari Worldnewsdailyreport Hakim Pakistan mengatakan jika yang dilakukan Muhammad Al-Wahabi telah menyebabkan 53 orang meninggalkan masjid selama sholat. Dan itu menjadi sebuah "tindakan penghinaan" yang harus dihukum.

Advertisement

Hakim memberi terdakwa pilihan untuk dieksekusi dengan cara dipenggal atau dilempari sampai mati.

"Hukumnya jelas, dia harus dilempari batu sampai mati, pemenggalan kepala adalah kalimat yang sangat ringan dan menyelematkannya dari penderitaan," protes jaksa pemerintah.

Setelah ditelisik ternyata terdakwa Al-Wahabi menderita perut kembung yang kronis, sebuah kondisi medis yang jarang terjadi. Karena itu ia sulit mengontrol untuk menghentikan 17 kali suara dan bau akibat sakit perutnya ketika beribadah di dalam masjid.

Sadar dengan kondisi tubuhnya seperti itu,  Al-Wahabi sebelumnya sempat memasang tampon di rektumnya beberapa kali untuk menutupi kebisingan dan bau dari sakit perutnya. 

Al-Wahabi sendiri menerima dengan ikhlas putusan Hakim tersebut. Ia juga mengatakan bila penghakiman itu adil dan dia berharap agar Allah akan cukup murah hati untuk memaafkan tindakan pengghujatannya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES