TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah diujung tanduk. Presiden Joko Widodo akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal pembubaran HTI.
Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tidak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirajmengatakan besok Presiden Jokowi akan menandatangi Perppu. "Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung ditandatangani, akan diumumkan (presiden)," ujarnya, setelah bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Sebelumnya beberapa waktu lalu melalui Menkopolhukam Wiranto, pemerintah mengumumkan pembubaran HTI. Namun bisa terjadi gesekan jika mengacu UU Ormas. Sebab, harus melalui pengadilan terlebih dahulu.
Ditanya isi perppu itu, Said Aqil mengaku tidak mengetahuinya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : Viva News |