Peristiwa Nasional

BIN Kini Punya Deputi Bidang Intelijen Siber

Jumat, 28 Juli 2017 - 16:55 | 82.90k
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor: 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara pada 21 Juli 2017.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan deteksi dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara (BIN).

Advertisement

"Pemerintah memandang perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara," seperti tertulis dalam Perpres No 73 yang baru.

Dibandingkan Perpres No. 90 Tahun 2012, pada Perpres No. 73 Tahun 2017 itu terdapat penambahan Deputi Bidang Intelijen Siber.

“Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. Deputi VI dipimpin oleh Deputi”.

Demikian bunyi Pasal 25A Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Juli 2017 lalu itu.

Deputi VI, menurut Perpres ini, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber.

Sementara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen siber;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi inteliien siber;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; dan
e. penyusunan laporan intelijen siber.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Setneg

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES