Peristiwa Nasional

Menelisik 'Bisnis Kebencian' ala Saracen

Jumat, 25 Agustus 2017 - 15:34 | 128.80k
Grafis: TIMES Indonesia
Grafis: TIMES Indonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tiga tersangka pelaku ‘bisnis’ ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan Saracen sudah ditahan. Dari ketiganya akan terbongkar siapa yang menjadi motor dibalik Saracen. Kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih dalam.

Tiga tersangka tersebut adalah Jasriadi, Sri Rahayu, dan Muhammad Faizal Tonong, yang knii terus diperiksa polisi. Soal kepastian siapa yang membayar jasa Saracen, masih di dalami pihak kepolisian.

Advertisement

Dari data kepolisian, Saracen dibayar puluhan juta rupiah untuk menebar isu kebencian di media sosial.  Mislanya, jasa bikin situs bisa dihargai Rp 15 juta. Untuk para buzzer dipatok harga Rp 45 juta untuk 15 orang. 

Grafis-SaracenO6CIj.jpg

Bahkan, diduga ada pula biaya yang dikeluarkan untuk para wartawan. Belum jelas betul apakah duit itu semua ditujukan seratus persen untuk membikin konten kebencian atau tidak. Yang jelas, data kepolisian, bahwa motif mencari keuntungan mendasari aksi agitasi Saracen.

Dari analisis pemerhati media sosial, Nukman Luthfie, bahwa Saracen itu memang mendapat duit banyak dari konten yang bernilai ujaran kebencian. Dia berharap, masyarakat jangan ikut-ikutan menyebarkan konten kebencian.

"Mereka dapat duit gede dari pesanan orang yang menyebar kebencian," kata Nukman seperti dilansir dari detikcom, Jumat (25/8/2017). 

Agar konten kebencian tidak menyebar di media sosial katanya, ia mendorong agar Indonesia bisa mempunyai regulasi untuk mendenda platform media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian. 

"Model kayak gitu banyak, bukan cuma Saracen doang," tegas Nukman.

Bahkan, agen kekacauan seperti itu menjadi semakin berbahaya karena sesungguhnya mereka nir-ideologi. Mereka bisa dengan luwes melayani permintaan klien tanpa harus dibatasi pakem-pakem aliran politik dan mazhab tertentu. Semuanya sudah tergantung berapa besar siap membayar.

Kasus tersebut kini terus didalami kepolisian. Polisi telah memeriksa 27 gigabyte (GB) dari barang bukti yang disita dalam kasus Saracen, penyebar konten SARA di media sosial. Masih ada sekitar 93 GB lagi yang perlu dianalisis.

Menurut Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017), bahwa terkait dengan admin akun yang terlibat langsung dengan para tersangka, kini dalam proses pendalaman.

“Saat ini sedang dilakukan analisis di Labfor terkait barang bukti yang ada, dan rekan-rekan ketahui untuk data yang baru bisa diperiksa baru 27 GB dan masih ada sekitar 93 GB lagi yang perlu diperiksa penyidik," ujarnya.

Selain itu, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus Saracen tersebut. Barang bukti yang telah dibawa dari JAS berupa 50 SIM card, 5 hard disk CPU, 1 hard disk laptop, 4 handpone, 5 flashdisk, dan 2 memory card.

Dari tersangka SRN, polisi menyita 1 handphone, 1 memory card, 5 SIM card, dan 1 flashdisk. Terakhir dari SRN, barang bukti yang disita adalah 1 laptop dan hard disk, 1 handphone, 3 SIM card, dan 1 memory card.

"Silakan kalau memang ada rekan-rekan yang namanya dicatut namanya silakan lapor ke polisi. Kita dalami," harap Kombes Awi Setiyono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES