Anda Gemar Bermedsos? Ini Kejahatan yang Ditemukan Menkominfo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik bekerjasama dengan Malang Citizen menghelat Forum Diskusi Publik bertema Bijak Bermedia Sosial di Hotel Aria Gajayana Malang, Jatim, (19/9/2017).
Hadir sebagai narasumber staf ahli Bidang Hukum Kemenkominfo, Prof. DR. Drs Henry Subiakto, S.H., M. Si. Ia mengangkat isu utama tentang fenomena media sosial yang saat ini didominasi oleh konten-konten hoax.
Advertisement
"Tidak dipungkiri masyarakat kita saat ini sangat menggandrungi media sosial. Berdasarkan sebuah hasil penelitian, 4 dari 10 orang lebih memilih memiliki smartphone daripada tabungan. Hal ini membuktikan bahwa penggunaan smartphone semakin tinggi intensitasnya dan akses internet rata-rata 8 jam sehari, paling lama hanya 7 menit lepas dari smartphone," jelas Henry.
Seiring itu pula, sambung dia, banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat karena semakin mudahnya konten hoax, pornografi dan cyber crime merajalela. "Tertangkapnya sindikat Saracen merupakan indikasi bahwa penyebar konten hoax dan fitnah sangat terorganisir," katanya.
Kejahatan lain yang marak di media sosial adalah penipuan jual beli online. Hal ini disoroti oleh Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan yang juga hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan tentang sanksi dan penegakan hukum terkait pelanggaran UU ITE No. 19 Tahun 2016 dengan sejumlah upaya menekan tindak pidana media sosial yang sudah dilakukan pihak kepolisian.
"Kami tiap pagi melakukan patroli medsos. Jadi siapapun yang melakukan kejahatan di medsos bisa terdeteksi," ujarnya.
Terkait dengan kejahatan on the spot sekitar Kota Malang, tersedia aplikasi khusus yang dapat digunakan masyarakat yaitu Panic Button Kota Malang. Aplikasi ini terhubung dengan Mapolresta Malang sehingga memudahkan laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Forum diskusi ini menjadi hidup dengan antuasiasme pegiat blog, netizen, pengamat media sosial, mahasiswa dari beberapa PTN dan PTS serta masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan petisi anti hoax.
Bijak bermedia sosial hendaknya dapat dilakukan semua pihak dengan harapan dapat menekan menyebarnya konten-konten negatif dan lebih mengedepankan penyebaran konten positif kepada masyarakat melalui media sosial. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Malang |