WhatsApp Bisa Akses Konten Porno, Komisi I: Kemenkominfo Segera Bertindak

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan tindakan sehubungan dengan fitur di aplikasi whatsapp yang bisa mengakses konten yang masuk dalam kategori pornografi.
“GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik ‘search’, alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu. Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut. Ini sangatlah memprihatinkan,” tegas Kharis, dalam sebuah peryataan persnya di Jakarta, Senin (6/11).
Advertisement
Dia meminta Kemenkominfo menggunakan kewenangannya untuk menindak hal tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
“Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada, perlu adanya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. Maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang,” kata Kharis.
Pemerintah, tambahnya, memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut. Atau jika tidak mau, bisa dengan memblokir WhatsApp secara keseluruhan.
Namun demikian, kata Kharis, dia juga meminta kepada orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya. “Sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang bisa dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar,” tutup politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : DPR RI |