Panglima TNI Jelaskan Prosedur Pengangkatan Perwira Tinggi TNI
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan prosedur rotasi terhadap 85 perwira tinggi yang dia lakukan beberapa saat lalu sudah melewat prosedur dan legaitas yang ada.
Menurut dia, proses rotasi di tubuh TNI bukan terjadi dadakan. Namun lewat sejumlah prosedur. Tahapan-tahahapan harus dilalui sesuai dengan prosedur yang legalitasnya sudah ditentukan.
Advertisement
"Di TNI itu, untuk perwira tinggi prosesnya dilakukan dua tahap di pusat. Yang pertama adalah tahapan (sidang) pra Wanjakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi) dan yang tahapan kedua adalah (sidang) Wanjakti," di Cilodong, Kamis (7/12).
Menurut Gatoto, dalam sidang Wanjakti ini dihadiri oleh Wakil Kepala Staf Umum, Wakil Kepala Staf AD, AU dan AL, Inspektorat, Bais, Perwakilan dari lembaga terkait misalnya lemhanas, kemenpolhukam dan kemetrian pertahanan.
"Nah, setelah mereka mencalonkan nama dan disidangkan, lalu mereka laporkan kembali ke masing-masing angkatan dan lembaga," tambah Gatot.
Lalu proses berikutnya baru sidang Wanjakti yang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2017 lalu.
"Dalam sidang Wanjakti itu dihadiri oleh saya, Kasad, Kasal, Kasau kemudian Wakabin, Wakil Gubernur Lemhanas, Sekretaris Menkopolhukam, Inspektorat TNI dan Bais," katanya.
Dalam sidang itu, tambahnya, akan ditentukan persetejuan. Kalau ada yang tidak setuju bisa langsung dicoret atau diganti.
"Setelah selesai, maka kesembilan orang yang hadir sidang itu akan memberi paraf sebagai tanda persetujuan," ujarnya.
Proses tersebut terjadi sebelum Presiden menyerahkan surat resmi soal pergantian Panglima TNI ke DPR. Surat yang menyatakan penunjukan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI yang baru.
"Selesai semua paraf KSAD, KSAL, KSAU kemudian saya ditelepon oleh Pak Mensesneg menyampaikan 'Pak Panglima, saya sudah menyerahkan surat Presiden kepada DPR mencalonkan Pak Hadi," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Dengan beberapa alasan itu, Gatot menepis pendapat beberapa kalangan bahwa mutasi tersebut tidak tepat secara etika.
"Kalau itu ujug-ujug saya keluarkan tanggal 5 itu tidak tepat (secara etika)," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/928/XII/2017 yang ditandatangani 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, ada 85 jabatan yang mengalami pergantian.
Jumlah itu terdiri dari 46 jabatan di TNI Angkatan Darat, 28 jabatan di TNI Angkatan Laut, dan 11 jabatan di jajaran TNI Angkatan Udara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |