
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rapat Bamus DPR RI memutuskan menerima pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dan menyerahkan pengganti Setya Novanto ke Fraksi Golkar. Hasil keputusan rapat tersebut dibawa dan dilanjutkan ke sidang Paripurna DPR RI, Senin (11/12).
Pengunduran diri Setnov oposisi Ketua DPR RI kosong. Menurut prosedur yang ada, Wakil Ketua DPR RI bidang Politik dan Keamanan, yakni Fadli Zon otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPR RI.
Advertisement
Dia akan menjabat sebagai Plt Ketua DPR RI sampai terpilih Ketua DPR secara definitif.
"Karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat, maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR sesuai dengan fraksi dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt Ketua sampai ada Ketua atau Pimpinan yang definitif yang tentu nanti akan diajukan Golkar pada waktu yang ditetapkan," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
Penunjukkan Fadli sebagai Plt Ketua telah diatur dalam undang-undang MD3 yang menyatakan bahwa ketika jabatan Ketua DPR RI kosong atau berhalangan maka maka urutan pengganti (Plt) adalah Wakil Ketua DPR RI bidang Politik dan Keamanan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |