Kapuspen TNI Klarifikasi Soal Pernyataaan Panglima TNI yang Diplesetkan
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen MS Fadhilah mengklarifikasi beberapa berita di media massa yang menyebut bahwa Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menyetujui kasus yang melibatkan oknum anggota militer bisa diproses di peradilan umum.

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen MS Fadhilah mengklarifikasi beberapa berita di media massa yang menyebut bahwa Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menyetujui kasus yang melibatkan oknum anggota militer bisa diproses di peradilan umum.
"Pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media, tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya," kata Fadhilah dalam sebuah pernyataan, Sabtu (16/12).
Menurut dia, pernyataan Panglima TNI yang benar adalah: "Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double. Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)”.
Menurut dia Panglima TNI sebenarnya ingin mengatakan soal harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Itu dimaksudkan agar sistem peradilan yang ada tidak terjadi tumpang tindih.
Fadhilah menegaskan, sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD 1945, peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum, yakni berada di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.
"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lex specialis), Undang-undang tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan. Sehingga, tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," kata Fadhilah.
Terkait wacana mengadili oknum militer di peradilan umum, Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam, disertai dasar hukum yang jelas. Apalagi, keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.
Fadhilah memastikan oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan.
“Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat,” tutup Kapuspen TNI. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

