Peristiwa Nasional

Ini Klarifikasi Istana Soal Paspampres Cegah Gubernur DKI Dampingi Presiden

Minggu, 18 Februari 2018 - 19:05 | 46.59k
Paspampres. (FOTO: Tribunnews)
Paspampres. (FOTO: Tribunnews)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Istana Kepresidenan melakukan klarifikasi soal berita Paspampres cegah Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan yang ingin dampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan piala dalam pertandingan final sepakbola Piala Presiden 2018.

Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin,  dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (16/2/2018), kunjungan Jokowi ke acara tersebut bukan acara kenegaraan.

Advertisement

Jadi, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai prosedur atau tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah, kata Bey.

Paspampres hanya mengikuti daftar nama yang diserahkan dari panitia saat penyerahan piala dalam pertandingan final sepakbola Piala Presiden 2018.

"Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia," katanya.

Bahkan, kata Bey, karena bukan acara resmi, Presiden pun masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija yang keluar sebagai pemenang dalam kompetisi tersebut.

Sebelumnya, usai pertandingan final Piala Presiden 2018, beredar video pendek anggota Paspampres mencegah Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk turun mendampingi Presiden.

Kemudian video tersebut viral di medsos. Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah soal prosedur pendampingan yakni pasal 13 UU 9/2010 tentang Keprotokolan yang menyebut bahwa tata tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan sebuah acara resmi, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Bey Machmudin menegaskan bahwa kunjungan Jokowi ke acara tersebut bukan acara kenegaraan yang harus mengikuti aturan dan prosedur protokoler. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES