Peristiwa Nasional

Jokowi Tebus Piringan Hitam 'Master of Puppets' Rp 11 juta

Selasa, 20 Februari 2018 - 21:35 | 37.60k
Master Of Puppets yang ditandatangani oleh Lars Ulrich, diserahkan oleh PM Lars Rasmussen. (FOTO: BBC Indonesia/BIRO PERS SETPRES)
Master Of Puppets yang ditandatangani oleh Lars Ulrich, diserahkan oleh PM Lars Rasmussen. (FOTO: BBC Indonesia/BIRO PERS SETPRES)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo tebus deluxe box set piringan hitam album 'Master of Puppets' dari band Metallica yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi barang milik negara.

Piringan hitam yang diberikan oleh Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen kepada Jokowi itu sebelumnya telah dilaporkan kepada KPK pada 7 Desember 2017 karena dinilai sebagai barang gratifikasi.

Advertisement

Lewat SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018, piringan tersebut telah ditetapkan menjadi milik negara.

"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Kemudian Febri menyebut, Pasal 12 ayat (6) Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015, dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a.

Sementara, tambahnya, pasal 12 ayat (7) berbunyi penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica berjudul 'Master of Puppets' senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK," kata Febri.

Menurut Febri, yang dilakukan Jokowi adalah contoh positif yang jarus juga diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya.

KPK juga tak mempersoalkan nilai Rp 11 juta yang dikeluarkan Jokowi untuk menebus barang gratifikasi tersebut.

"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES