Polda Jelaskan Motif Suap Dibalik Penangkapan Komisioner dan Panwas Garut

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar), Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan motif kasus suap dibalik penangkapan komisioner KPU Garut inisial ED dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut inisial HHS pada Sabtu (24/2/2018).
Menurut Umar, di Bogor (25/2/2018) penangkapan tersebut berkaitan dengan dua pasangan calon di Pilkada Garut 2018 yang ditetapkan KPU Garut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati Garut pada Senin (12/2/2018) lalu di gedung Intan Balarea, Garut.
Advertisement
Kedua pasangan tersebut adalah pasangan calon independen, Soni Sondani-Usep Nurdin dan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PKB, Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah.
Dari hasil penyelidikan selama dua minggu, kata Umar, Polisi mengungkap fakta bahwa telah terjadi pemberian hadian berupa uang lebih kurang Rp 200 juta dan mobil merk Daihatsu warna hitam.
Menurut Umar, pemberian uang suap bersama barang bukti mobil tersebut dilakukan oleh pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin melalui perbankan. Mereka diduga melakukan transaksi suap tanpa melibatkan lainnya di lembaganya masing-masing.
Namun, pasangan pemberi suap tetap gagal maju di Pilkada Garut 2018. Bahkan saat ini telah ditetapkan tersangka.
Untuk saat ini, kata Umar, pihaknya menjerat Soni-Usep dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sewaktu-waktu bisa berlapis Pasal 12 UU tersebut jika Paslon itu tidak jujur memberikan kesaksian dan data.
Sementara, pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin menyatakan siap membantu kepolisian memberikan keterangan dan data yang diperlukan terkait kasus suap yang melibatkan lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Garut tersebut.
Sedangkan Paslon Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah juga akan diperiksa soal indikasi ada suap yang sama atau tidak, setelah putusan sidang gugatan pemilu karena tidak lolos Pilbub 2018 oleh dua pimpinan Panwaslu yang masih menjabat.
"Nanti detailnya akan di rilis Kapolda hari Senin besok, yang jelas barang bukti dan datanya sudah kami punya meskipun sidang gugatan belum selesai," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |