
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hasil voting Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018 hingga 2020, menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang telah habis masa jabatannya.
"Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," kata Anwar Usman yang juga sebagai pemimpin jalannya sidang tersebut di Gedung MK Jakarta, Senin (4/2/2018).
Advertisement
Dari hasil voting yang sudah dilakukan, Anwar Usman menang lima suara sedangkan Suhartoyo empat suara.
Voting tersebut dilakukan terhadap sembilan anggota hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Mantan Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012.
Arief Hidayat terpilih dua sebagai Ketua MK. Pertama 7 Januari 2015 lalu dan terpilih kembali pada 14 Juli 2017 lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |