Peristiwa Nasional

Jadikan Al-Quran Barang Bukti Terorisme, Fadli Zon Sebut Polri Provokasi Umat Islam

Sabtu, 19 Mei 2018 - 22:36 | 27.47k
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon (FOTO: Fajar.co.id)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon (FOTO: Fajar.co.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menyebutkan, bahwa aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai hendak memprovokasi umat Islam. Karena Al Quran dijadikan barang bukti persidangan Aman Abdurrahman.

Fadli melontarkan pernyataannya itu, menanggapi kabar Polri yang menjadikan Al Qur'an sebagai barang bukti persidangan terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman.

Advertisement

"Kalau benar, pihak kepolisian menjadikan Al Qur'an sebagai barang bukti kejahatan, maka jelas itu merupakan provokasi terhadap umat Islam," katanya melalui akun Twitter @faslizon, Sabtu (19/5/2018).

Muncul petisi di laman change.org yang meminta Polri tak lagi menjadikan kitab suci Al Qur'an sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. 

"Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Al Qur'an yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" tulis petisi yang dimulai oleh Umat Islam itu.

Hingga sore hari ini, sebanyak 2.503 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Dalam laman tersebut disebutkan, Al Qur'an sebagai kitab suci umat Islam tidak pantas dan tidak dibenarkan untuk disita dan disebut barang bukti kejahatan, termasuk aksi terorisme. 

Selain itu, disebutkan juga kalau Al Qur'an tidak pernah dijadikan barang bukti valid yang mendukung kejahatan (khususnya terorisme) dalam persidangan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES