Peristiwa Nasional

Kapolres Bogor: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus E-KTP Tercecer

Senin, 28 Mei 2018 - 14:44 | 41.59k
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky (tengah). (FOTO: Istimewa)
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky (tengah). (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Resor (Kapoles) Bogor menyatakan, kasus ribuan keping E-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak mengandung unsur pidana.

"Dari hasil penyelidikan, belum menemukan perbuatan melawan hukum terkait tercecernya e-KTP yang terjadi di perempatan Salabenda, Sabtu kemarin," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Senin (28/5/2018).

Advertisement

Dicky mengakui, bahwa E-KTP tersebut memang sedang proses pemindahan dari gudang sementara di Pasar Minggu ke gudang penyimpanan Kemendagri Semplak, Bogor menggunakan mobil ekpedisi.

"Adapun barang-barang lain juga yang ikut dipindahkan seperti meja, kursi, lemari dan barang tidak terpakai lainnya termasuk e-KTP yang memang sudah secara berkala dilakukan," tutur dia. 

Dalal kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 17 saksi dari Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri, sopir dan warga sekitar di lokasi ceceran E-KTP. Hasilnya tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Tidak ada unsur tindakan melawan hukum dalam kasus ini (E-KTP tercecer). Murni ketidakkesengajaan sehingga barang itu terjatuh," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES