Kapolres Bogor: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus E-KTP Tercecer

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Resor (Kapoles) Bogor menyatakan, kasus ribuan keping E-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak mengandung unsur pidana.
"Dari hasil penyelidikan, belum menemukan perbuatan melawan hukum terkait tercecernya e-KTP yang terjadi di perempatan Salabenda, Sabtu kemarin," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Senin (28/5/2018).
Advertisement
Dicky mengakui, bahwa E-KTP tersebut memang sedang proses pemindahan dari gudang sementara di Pasar Minggu ke gudang penyimpanan Kemendagri Semplak, Bogor menggunakan mobil ekpedisi.
"Adapun barang-barang lain juga yang ikut dipindahkan seperti meja, kursi, lemari dan barang tidak terpakai lainnya termasuk e-KTP yang memang sudah secara berkala dilakukan," tutur dia.
Dalal kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 17 saksi dari Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri, sopir dan warga sekitar di lokasi ceceran E-KTP. Hasilnya tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
"Tidak ada unsur tindakan melawan hukum dalam kasus ini (E-KTP tercecer). Murni ketidakkesengajaan sehingga barang itu terjatuh," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |