Plt Gubernur Jateng Tunjuk Plt Bupati Purbalingga

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan Plt Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko menunjuk Plt Bupati Purbalingga. Hal ini agar pemerintahan daerah Kabupaten Purbalingga tetap berjalan.
Diketahui, Bupati Purbalingga Tasdi pada Senin (4/6/2018) kemarin ditangkap KPK karena kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center. Untuk kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah juga telah melakukan penahanan terhadap Tasdi.
Advertisement
"Untuk kelancaran pemerintahan daerah di Kabupaten Purbalingga, agar Saudara memerintahkan Saudari Dyah Hayuning Pratiwi (Wabup Purbalingga) untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga," kata dia dalam surat perintahnya kepada Plt Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Rabu (6/6/2018).
Dyah akan menjadi Plt Bupati Purbalingga hingga proses hukum yang dijalani Tasdi berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan penujukkan Dyah sebagai Plt Bupati Purbalingga, maka status Tasdi sebagai bupati nonaktif.
Sebelumnya, Bupati Purbalingga Tasdi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Tasdi diduga menerima suap Rp 500 juta dari total nilai proyek Rp 22 miliar.
Dana Rp100 juta itu diduga hanya sebagian dari uang suap yang dijanjikan pemenang tander proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tersebut yakni, Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
Sebab, berdasarkan commitment fee diketahui bahawa Tasdi dijanjikan 2,5 persen yaitu sebesar Rp 500 juta dari nilai proyek sebesar Rp 22 miliar.
Selain sang bupati, KPK juga mentersangkakan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hamadi Kosen, Librata Nababan dan Adirawinata Nababan. Ketiga tersangka terakhir merupakan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap kepada Bupati Purbalingga yakni, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata, KPK menjerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Agar pemerintahan tidak terganggu Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan Plt Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko menunjuk Plt Bupati Purbalingga. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |