MA Tolak Kasasi Alfian Tanjung di Kasus Ujaran Kebencian

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Permohonan kasasi Alfian Tanjung di kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (8/6/2018).
Putusan yang dibuat oleh Hakim Agung yang diketuai Andi Samsan Nganro, dengan anggota Eddy Army dan Margono tersebut menegaskan kembali bahwa Alfian Tanjung tetap harus menjalani putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menetapkan dua tahun penjara.
Advertisement
"Amar putusan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd," seperti dikutip dari putusan MA itu.
Seperti diketahui, majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Alfian atas kasus ujaran kebencian.
Alfian Tanjung kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun permohonannya tersebut ditolak dan hakim tetap menjatuhkan vonis dua tahun kepada Alfian.
Kasus ujaran kebencian kali ini berbeda dengan kasus ujaran kebencian oleh Alfian Tanjung yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lalu. Kasus ini telah diputus pada 30 Mei 2018 lalu.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |