Peristiwa Nasional

Migrant Care Desak Pemerintah Ratifikasi MLC

Minggu, 26 Agustus 2018 - 21:07 | 35.75k
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. (FOTO: SerangTimur.net)
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. (FOTO: SerangTimur.net)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAMigrant Care mendesak Pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) tentang pekerja maritim (Maritime Labour Convention atau MLC). Hal tersebut dinilai perlu mengingat masih banyak praktik melarung jenazah pekerja maritim asal Indonesia yang meninggal dalam pelayaran di atas kapal asing.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa pemerintah harus menjamin hak-hak warga negara yang menjadi pekerja maritim yang melaut di luar wilayah Indonesia. Termasuk hak untuk memperoleh perlakuan layak jika meninggal dalam pelayaran.

Advertisement

Menurutnya, praktik melarung jenazah di laut merupakan tindakan yang tidak pantas. "Pemerintah dan perusahaan yang memperkerjakan buruh maritim harus bertanggung jawab terhadap para pekerjanya," kata Anis kepada TIMES INDONESIA (www.timesindinesia.co.id), Minggu (26/8/2018).

BACA JUGA: Meninggal di Atas Kapal, WNI Asal Jepara Dilarung di Samudera

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa keluarga pekerja maritim juga punya hak untuk mengetahui kondisi anggota keluarganya yang menjadi pekerja maritim. Termasuk hak untuk menerima jenazah anggota keluarganya yang meninggal dalam pelayaran.

Kendati demikian, Anis menyampaikan bahwa ada kondisi tertentu yang memaksa pemerintah atau perusahaan tidak dapat mengembalikan jenazah buruh migran yang ada di luar negeri. "Seperti misalnya jika terjadi peperangan atau di laut yang tidak memungkinkan lagi untuk dibawa pulang. Tapi tetap harus ada upaya agar bagaimana jenazah buruh migran bisa dipulangkan. Salah satunya dengan meratifikasi MLC," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pekerja maritim asal Jepara, Jawa Tengah bernama Eka Indra Pranata meninggal dunia di atas kapal ikan berbendera Tiongkok, Xin Long 68 pada Jumat (17/82018) lalu. Eka meninggal saat tengah berlayar di Perairan Polinesia, Prancis. Jenazah Eka rencananya akan dilarung di laut dalam waktu dekat lantaran pihak perusahaan pemilik kapal kesulitan mengembalikan jenazah Eka kepada pihak keluarganya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES