Peristiwa Nasional Korupsi Kota Malang

KPK RI: Kasus DPRD Kota Malang Bukti Korupsi Dilakukan Secara Massal

Senin, 03 September 2018 - 19:37 | 43.67k
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang terkait dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang menunjukkan aksi korupsi dilakukan secara massal.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan itu usai lembaga antirasuah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru sebagai bagian dari pengembangan penyidikan KPK RI dalam perkara tersebut.

Advertisement

"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif, misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persengkongkolan para pihak mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Senin (3/9/2018) sore.

Basaria melihat situasi ini membuat peranan anggota legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi tidak berjalan maksimal.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK RI menduga 22 orang tersebut menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria.

Mereka diduga menerima fee terkait persetujuan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai peraturan daerah.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.

Sebelumnya,  KPK RI telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Sementara tahap kedua, KPK RI telah menetapkan 19 orang tersangka di kasus suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES